Saturday 10 September 2016

Pengendalian Tembakau, SDG, dan Generasi Muda Indonesia 2030

Oleh DIAH S SAMINARSIH
Data global mencatat, 6 juta orang meninggal setiap tahun karena konsekuensi dari merokok. Peningkatan kematian yang sangat serius ini membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutnya sebagai sebuah epidemi.
Di Indonesia, merokok adalah salah satu sumber permasalahan kesehatan terbesar. Kematian prematur, penurunan produktivitas, dan pengeluaran yang tidak produktif sebagai dampak merokok akan menjadi halangan bagi Indonesia untuk mencapai bonus demografi. Karena itu, dibutuhkan kebijakan pengendalian tembakau yang dapat mencegah berlanjutnya epidemi itu.
Dari sudut pandang kebijakan global, setidaknya dalam ranah kesehatan, pengendalian tembakau mendapatkan momentum dengan dikeluarkannya Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) oleh WHO pada 2003, hanya tiga tahun sejak Sasaran Pembangunan Milenium (MDG) diadopsi 189 negara anggota PBB. Apabila saja rancangan pengendalian tembakau nasional saat itu sudah terintegrasi sesuai momentum yang dibentuk kedua kebijakan global ini, bisa dipastikan kondisi nasional kita akan jauh lebih baik daripada saat ini. Baik MDGs maupun FCTC sebenarnya telah menyediakan ruang kebijakan dan kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen bagi kesehatan rakyatnya melalui kebijakan yang pro kesehatan.
Berkaca dari implementasi MDG yang sering kali dinilai “terlambat”, Indonesia yang berperan aktif dalam proses perumusan dan telah mengadopsi Sasaran Pembangunan Berkelanjutan (SDG) pada 2015 memiliki kesempatan besar untuk sejak dini melakukan perencanaan dan implementasi menuju pencapaian SDG. Perspektif pengendalian tembakau memengaruhi pencapaian setiap tujuan SDG tanpa kecuali. Pencapaian SDG tersebut tidak hanya bergantung kepada pembuat kebijakan saat ini tetapi juga pada kualitas pembuat kebijakan yang akan datang; yaitu pemuda saat ini.
Kebijakan pengendalian tembakau yang kuat menjadi investas pembangunan, khususnya untuk memastikan kualitas populasi di masa depan. Namun, upaya tidak dapat berhenti pada lahirnya kebijakan dan peraturan, tetapi harus diikuti dengan implementasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas, jelas, dan konsisten.
Mengapa ini penting?
Mari kita telisik sejumlah data. Dibandingkan negara-negara ASEAN lain, Indonesia adalah negara dengan konsumsi rokok per kapita tertinggi. Estimasi perokok baru, remaja usia 19 tahun ke bawah 16,4 juta jiwa. Selain itu, satu dari lima anak antara usia 13 tahun dan 16 tahun pernah merokok. Ini menyebabkan Indonesia menjadi negara dengan jumlah perokok remaja tertinggi di dunia sekaligus perokok laki-laki tertinggi di dunia juga, yaitu 66 persen.
Child+Smoking+Plagues+Indonesia+oBXLwfpU6dKx.jpg
Pelajar merokok sebelum ke sekolah di Yogyakarta (Getty Images AsiaPac/Ulet Ifansasti)
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2015 menyebutkan, belanja rokok telah mengalahkan belanja beras. Sementara itu, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 menyebutkan, prevalensi perokok di atas usia 15 tahun yang berasal dari kelompok termiskin menunjukkan peningkatan dari 30 persen pada 2001 menjadi 43,8 persen di 2013. Sementara dari kelompok terkaya, menunjukkan penurunan dalam konsumsi ataupun dalam jumlah pengeluaran. Dalam konteks pencapaian SDG yang intinya mengakhiri kemiskinan, perlu dicari jawabnya bagaimana agar negara kita tak terjebak dalam perangkap pendapatan menengah (middle income trap) karena pengeluaran rumah tangga ataupun individu yang besar untuk konsumsi rokok.
Dari sisi kesehatan, total pengeluaran biaya pelayanan kesehatan karena penyakit akibat rokok adalah Rp 13,5 triliun. Selain kerugian dari biaya pelayanan kesehatan, total pengeluaran untuk rokok Rp 209 triliun dan total kerugian ekonomi akibat kematian dini dan kehilangan produktivitas adalah Rp 374 triliun. Pengeluaran ini sangat besar apabila dibandingkan dengan penerimaan negara dari cukai rokok, yakni Rp 103,02 triliun.
Di sisi lain, data keterjangkauan rokok menunjukkan situasi yang tak menguntungkan. Pada saat negara-negara lain menentukan kebijakan yang mempersulit keterjangkauan terhadap rokok, Indonesia menunjukkan sebaliknya. Sejak 2008 hingga 2013, data menunjukkan akses terhadap rokok justru makin mudah. Situasi di atas menunjukkan, pengendalian tembakau bukanlah semata urusan sektor kesehatan, ekonomi, dan perindustrian saja, melainkan juga perlu menjadi prioritas di bidang-bidang lain yang turut terkena dampak dari penggunaan tembakau, seperti pertanian, pendidikan dan budaya, lingkungan, serta sosial dan kepemudaan.
Peta jalan
Pertanyaan kuncinya: apa kebijakan, cara, dan tindakan yang harus dilakukan saat ini? Pertama, perlu Peta Jalan Nasional untuk menurunkan jumlah perokok pemula dengan melibatkan lintas kementerian/lembaga. Peta jalan ini penting karena harus memperhitungkan tak hanya faktor ekonomi, seperti pendapatan negara melalui cukai versus pengeluaran pembiayaan kesehatan akibat dampaknya, tetapi juga faktor sosial, pendidikan, dan budaya. Satu persoalan yang mesti ditangani, perlunya strategi untuk melindungi dan memberikan pendampingan bagi petani tembakau untuk beralih tanam. Di sisi lain, perlu pendidikan publik melalui ketersediaan dan keterbukaan data mengenai dampak jamak dari rokok, terutama pada kelompok pemuda.
Kedua, mempertegas komitmen dan regulasi pengendalian tembakau uang sudah tersedia melalui penegakan hukum yang konsisten, baik di pusat maupun daerah. Di sini pentingnya aksesi FCTC sebagai acuan kerangka kerja nasional untuk pengendalian tembakau.
Ketiga, mengarusutamakan pengendalian tembakau dalam perencanaan pembangunan di tingkat pusat maupun daerah sebagai upaya bersama masyarakat yang berpedoman pada pola hidup bersih dan sehat. Pemerintah melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) hendak memastikan keberhasilan implementasi gaya hidup sehat di masyarakat, termasuk pengendalian tembakau. Sesuai 12 Indikator Keluarga Sehat, salah satu indikator pengukur keberhasilannya adalah ada atau tidaknya anggota keluarga yang merokok atau tidak merokok.
Terakhir, sama halnya dengan implementasi SDG, upaya pengendalian tembakau tak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga butuh partisipasi dari semua kelompok masyarakat. Masyarakat sipil bisa secara kritis mendorong, mengawal, dan memastikan implementasi regulasi pengendalian tembakau konsisten dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan melalui jejaring dan pelibatan berbagai kelompok sosial. Peran masyarakat sipil juga penting untuk membuka ruang partisipasi, inovasi, dan sinergi untuk mengawal jalannya program-program pemerintah di tingkat komunitas. Beberapa aksi yang bisa dilakukan, misalnya, edukasi dengan pendekatan sebaya ke remaja tingkat sekolah menengah, terutama di kota-kota padat penduduk dengan angka perokok muda tinggi; membentuk mekanisme koordinasi untuk pengendalian tembakau untuk mengawal perumusan dan implementasi kebijakan-kebijakan pemerintah; dan meneruskan advokasi hingga FCTC diaksesi pemerintah.
Pada akhirnya, kita harus ingat, janji implementasi SDG akan ditagih pada 2030. Saat itu juga, kita akan mengetahui apakah manusia Indonesia cukup berkualitas dan mampu bersaing dalam percaturan global. Itu mengapa, sinergi peta jalan pengendalian tembakau dengan peta jalan SDG menjadi kunci penentu keberhasilan kita nanti. Kita punya pilihan: kembali terlambat bertindak; atau walaupun tak populer, segera aktif membentuk masa depan, merealisasikan potensi generasi muda untuk membangun dirinya dan negeri ini.
DIAH S SAMINARSIH
Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Kemitraan dan Sustainable Development Goals; dan Pendiri Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI)
Kompas, Sabtu, 10 September 2016

No comments:

Post a Comment