Sunday 6 December 2015

Pelanggaran Etika...

Oleh JAMES LUHULIMA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan anggota DPR yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Mahkamah Kehormatan Dewan, 16 November 2015.
Dalam kesempatan itu, Sudirman menyampaikan bahwa seorang anggota DPR bersama seorang pengusaha terkenal telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pemimpin PT  Freeport Indonesia (PT FI). Dan, dalam pertemuan ketiga, 8 Juni 2015, anggota DPR itu menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan PT FI dan meminta PT FI memberikan saham, yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Walaupun kepada media nama kedua orang itu tak diungkap, di luar sudah beredar bahwa kedua orang itu adalah Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Masalah tersebut pertama kali muncul ke permukaan dalam Satu Meja di KompasTV, 3 November 2015, ketika Sudirman Said mengungkapkan ada beberapa tokoh politik, yang sangat berkuasa, yang menjual nama Presiden dan Wakil Presiden.
Sudirman kemudian menyebutkan akan berkonsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum mengadukan anggota DPR itu. Namun, 13 November 2015, Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang mengatakan, kalau seseorang mengetahui ada anggota DPR yang menyalahgunakan fungsi, sesuai bukti-bukti yang ada, silakan saja melapor ke MKD, tidak perlu konsultasi dulu. Itu sebabnya pada 16 November lalu Sudirman mendatangi MKD.
Namun, ternyata, setelah Sudirman melapor ke MKD, prosesnya seperti berjalan di tempat. Padahal, transkripsi pembicaraan antara Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan Muhammad Riza Chalid sudah beredar secara luas.
etika 01.jpg
Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, Muhammad Riza Chalid
Beberapa manuver dilakukan untuk menyelamatkan muka Setya Novanto, termasuk melemahkan kredibilitas Sudirman Said. Setya sendiri mengaku pernah bertemu dengan pejabat PT FI, tetapi membantah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.


  • 24 November 2015, MKD memutuskan menyidangkan kasus secara terbuka, kecuali pihak yang dimintai keterangan meminta persidangan dilakukan secara tertutup. Sejumlah fraksi DPR mengganti anggotanya di MKD. Fraksi Golkar mengganti tiga anggotanya, Hardisoesilo, Budi Supriyanto, dan Dadang S Muchtar dengan Ridwan Bae, Adies Kadir, dan Kahar Muzakir. Fraksi Demokrat mengirim Fandi Utomo menggantikan Guntur Sasono. Fraksi PAN mengganti Hang Ali Syahputra dengan Sugiman. Anggota MKD dari Fraksi Nasdem, Fadholi, digantikan Akbar Faizal.
  • 1 Desember 2015, sebanyak 11 anggota MKD setuju melanjutkan pengusutan perkara, sedangkan enam anggota MKD menolak, yakni Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman dari Fraksi Gerindra, serta Zainut Tauhid dari Fraksi PPP.
mkd bangsat.jpg

Enam anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang menolak untuk melanjutkan sidang kasus Setya Novanto. 1. Kahar Muzakir (Golkar/Dapil Sumatera Selatan I). 2. Adies Kadir (Golkar/Jawa Timur I). 3. Ridwan Bae (Golkar/Sulawesi Tengah). 4. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra/Banten III). 5. Supratman (Gerindra/Sulawesi Tengah). 6. Zainut Tauhid (PPP/Jawa Tengah IX). (Sumber: Kompas.com)
Akhirnya, 2 Desember lalu, MKD memanggil Sudirman untuk didengar keterangannya sebagai pengadu. Pukul 13.15, sidang MKD dimulai. Sudirman minta agar sidang dilangsungkan secara terbuka dan permintaan itu disetujui. Setelah diambil sumpahnya, pimpinan MKD meminta Sudirman menyerahkan rekaman berikut transkripsinya. Anggota MKD, Ridwan Bae, menggugat keabsahan Sudirman sebagai pengadu.
Anggota MKD, Syarifuddin Sudding, meminta agar rekaman diperdengarkan, tetapi ditolak oleh Ridwan Bae dengan alasan pertanyaannya soal legalitas Sudirman belum dijawab. Setelah itu, sidang MKD lebih banyak didominasi pertanyaan-pertanyaan soal legalitas dan motif Sudirman Said. Namun, pertanyaan-pertanyaan itu diajukan dengan cara seakan-akan tengah mengadili Sudirman Said. Sudirman dicoba untuk dipojokkan.
Permintaan beberapa anggota MKD untuk memutar rekaman bolak-balik dilawan oleh anggota MKD yang lain. Bahkan, ada yang meminta agar pemutaran rekaman dilakukan pada hari lain. Akhirnya, pukul 19.27, enam jam setelah sidang dibuka, dilakukan voting untuk memutar rekaman itu. Dalam voting, 4 dari 10 anggota MKD menolak rekaman diputar. Empat anggota MKD yang menolak itu adalah Ridwan Bae dan Adies Kadir dari Partai Golkar serta Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman dari Gerindra. Kalah dalam jumlah, akhirnya pemutaran rekaman dilakukan.
Masyarakat cukup pandai
Pukul 19.34, rekaman pembicaraan Setya Novanto, Muhammad Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin diperdengarkan. Anggota MKD dan masyarakat yang mengikuti siaran langsung sidang MKD melalui televisi mencocokkan isi rekaman dengan transkripsinya.


Sempat ada permintaan untuk menghentikan rekaman, tetapi permintaan itu tidak digubris. Pemutaran rekaman isi pembicaraan itu berlangsung 1 jam dan 38 menit. Masyarakat yang mendengar isi rekaman itu secara lengkap tidak memerlukan pendapat pakar atau orang pintar untuk mengetahui bahwa Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran etika.
Anggota MKD sempat mencecar Sudirman soal tidak adanya kata permintaan saham dalam rekaman itu, yang langsung dijawab oleh anggota MKD yang lain, ada. Namun, semua itu tidak penting lagi. Masyarakat sudah cukup pandai untuk memahami pembicaraan apa saja yang dilakukan ketiga orang itu.



Dan, ketika rekaman asli milik Maroef Sjamsoeddin diperdengarkan keesokan harinya, masyarakat semakin yakin ada pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR. Apalagi, Maroef yang ikut serta dalam pembicaraan itu pun menegaskan adanya pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto.
Perdebatan bisa saja digiring ke arah mempersoalkan legalitas rekaman, atau ancaman hukuman terhadap orang yang melakukan perekaman, tetapi semua itu tidak dapat meniadakan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto. Masyarakat sudah mendengar sendiri.
Dan, orang-orang yang namanya disebut-sebut oleh Setya Novanto dan Muhammad Riza Chalid dalam pembicaraan dengan Maroef Sjamsoeddin tahu akan apa yang dilakukan kedua orang itu di belakang mereka dan tentunya akan membuktikan diri bahwa mereka tidak seperti yang disebut-sebut oleh kedua orang itu.
  • 3 Desember 2015, MKD menggelar sidang dengan mengundang Maroef Sjamsoeddin. Maroef menegaskan, ia merekam pembicaraannya dengan Setya dan Riza memakai telepon seluler untuk menjaga akuntabilitas.
  • 7 Desember 2015, MKD menggelar sidang dengan menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto secara tertutup.
  • 11 Desember 2015, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan konferensi pers yang dihadiri tiga anggota MKD dari Fraksi Golkar, yakni Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir. Luhut menyatakan terganggu dengan pemberitaan terkait kontrak karya PT FI yang berujung pada dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Luhut siap memberi keterangan secara terbuka tentang kasus itu di hadapan MKD.
  • 16 Desember 2015, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Akbar Faizal, dinonaktifkan dari posisinya sebagai anggota MKD. Penonaktifan itu dilakukan menjelang pengambilan putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. SK penonaktifan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Kompas.com)
Fraksi Partai Nasdem di DPR mengganti anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan. Akbar Faizal diganti oleh Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi Nasdem. (Kompas.com)
Fraksi PKB juga mengganti anggotanya di MKD, Acep Adang Ruhyat diganti dengan Maman Immanulhaq. (Kompas.com)
Setya Novanto menyatakan mengundurkan diri. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dinyatakan ditutup karena adanya surat pengunduran diri dari teradu. (Kompas.com)

  • 14 Januari 2015, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terbukti melanggar kode etik. Meski demikian, dalam vonis yang ditandatangani semua anggota MKD itu, Novanto hanya dijerat sanksi sedang. (Kompas, 14/1/2015)
Kompas, Sabtu, 5 Desember 2015
Tambahan:
Kompas, Minggu, 13 Desember 2015. Harkat MKD Tercoreng: Tiga Anggota Ditengarai Langgar Etika
Ihsanuddin (1 Desember 2015) Ini 6 Anggota MKD yang Ingin Kasus Setya Novanto tak Dilanjutkan. Kompas.com: http://nasional.kompas.com/read/2015/12/01/20292171/Ini.6.Anggota.MKD.yang.Ingin.Kasus.Setya.Novanto.Tak.Dilanjutkan Diakses: 14 Desember 2015
Prabowo D (16 Desember 2015) Jelang Putusan Novanto, Akbar Faizal Dinonaktifkan sebagai Anggota MKD. Kompas.com: http://nasional.kompas.com/read/2015/12/16/13563971/Jelang.Putusan.Novanto.Akbar.Faizal.Dinonaktifkan.sebagai.Anggota.MKD Diakses: 17 Desember 2015
Ihsanuddin (16 Desember 2015) Tak Ingin Kehilangan Suara di MKD, F-Nasdem Ganti Akbar dengan Viktor. Kompas.com: http://nasional.kompas.com/read/2015/12/16/15355351/Tak.Ingin.Kehilangan.Suara.di.MKD.F-Nasdem.Ganti.Akbar.dengan.Viktor Diakses: 17 Desember 2015
Prabowo D (16 Desember 2015) PKB Juga Ganti Anggotanya di MKD. Kompas.com: http://nasional.kompas.com/read/2015/12/16/16013641/PKB.Juga.Ganti.Anggotanya.di.MKD Diakses: 17 Desember 2015
Theodora A (16 Desember 2015) Setya Novanto Mundur, MKD Anggap Sidang Etika Telah Happy Ending. Kompas.com http://print.kompas.com/baca/2015/12/16/Fraksi-fraksi-DPR-Dorong-MKD-Jatuhkan-Sanksi-untuk Diakses: 17 Desember 2015
Kompas, Jumat, 15 Januari 2016. Setya Novanto Melanggar Etika.

No comments:

Post a Comment